Habib Bahar bebas setelah ia selesai menjalani masa pidananya.
Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu. "Habib Bahar telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.
Panjang Umur Pejuang. Ujar NetizenHabib Bahar bebas dari penjara setelah selesai menjalani vonisnya dari pengadilan terkait tindakan kekerasa yang dilakukannya. Untuk menjalani vonis Habib Bahar harus ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Dan, selama menjalankan vonis di Lembaga Pemasyarakatan, ia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.
Terkait dengan aturan pemberian remisi itu sudah sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurut Mujiarto, Pembebasan Habib Bahar telah dikoordinasikan dengan pihak pihak yang terkait.
Sebagaimana dalam keterangannya, ia telah melakukan koordinasi dengan dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur, Kepolisian Resor (Polres) Bogor. Koordinasi tersebut untuk memberikan pendampingan kepada Habib Bahar bin Smith selama proses pembebasannya.
"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.
Selamat, sudah Bebas dari segala fitnah dan kedzoliman. ujar Netizen yang lain